Prosedur Wajib ISO 15189:2022

Jan 12, 2023


DAFTAR PROSEDUR WAJIB ISO 15189:2022


Pada Desember 2022, ISO telah resmi mempublikasikan edisi ke-4 untuk standar sistem manajemen laboratorium medik atau klinik, yaitu ISO 15189:2022. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dipersyaratkan (baca: wajib) oleh ISO 15189:2022 untuk dibuat oleh laboratorium medik atau klinik, ketika laboratorium ingin mendapatkan pengakuan secara formil (akreditasi) oleh badan akreditasi.

Prosedur yang dipersyaratkan oleh ISO 15189:2022


1. Prosedur terkait manajemen personil lab yang mencakup (6.2.5):

a) Penentuan persyaratan kompetensi

b) Uraian posisi;

c) Pelatihan & pelatihan ulang

d) Otorisasi Personil

e) Pemantauan kompetensi personil

2. Prosedur penerimaan peralatan (6.4.3)

3. Prosedur menanggapi penarikan (alat, reagen & bahan habis pakai) dan pemberitahuan oleh manufacturer (6.4..6 & 6.6.6)

4. Prosedur kalibrasi peralatan (6.5.2)

5. Prosedur penetapan & peninjauan perjanjian penyediaan layanan lab secara berkala (6.7.1)

6. Prosedur terkait pengadaan barang & jasa oleh pihak eksternal (6.8.3)

7. Prosedur terkait semua kegiatan pra-pemeriksaan (7.2.1)

8. Prosedur pengelolaan permintaan jasa pemeriksaan secara lisan (7.2.3.2)

9. Prosedur pengambilan dan penanganan sampel primer (7.2.4.1)

10. Prosedur penerimaan sampel (7.2.6.1)

11. Prosedur pengamanan sampel pasien, integritas sampel (7.2.7.1)

12. Prosedur verifikasi metode pemeriksaan (7.3.2)

13. Prosedur pemantauan keabsahan hasil (7.3.7.1)

14. Prosedur IQC [internal quality control] (7.3.7.2)

15. Prosedur pendaftaran, partisipasi & kinerja pada EQA (7.3.7.2)

16. Prosedur perbandingan hasil pemeriksaan (7.3.7.4)

17. Prosedur pemberitahuan hasil pemeriksaan yang terlambat/tertunda (7.4.1.1)

18. Prosedur perilisan laporan hasil pemeriksaan (7.4.1.2)

19. Prosedur eskalasi personil lab ketika personil yang bertanggungjawab berhalangan (7.4.1.3 c)

20. Prosedur pemilihaan, peninjauan, perilisan & pelaporan hasil secara otomatis [jika relevan] (7.4.1.5)

21. Prosedur penerbitan laporan atas hasil yang diamandemen atau direvisi (7.4.1.8)

22. Prosedur identifikasi, penyimpanan, proteksi, backup, pengarsipan, pengambilan, masa simpan dan pemusnahan pada rekaman (8.4.3) []